Singkatan dari UKT dan BKT itu adalah Uang Kuliah Tunggal dan Biaya Kuliah Tunggal yakni sebuah system baru untuk PT diseluruh Indonesia yang di keluarkan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 yang berisikan sebagai berikut :
Pasal 1
1. Biaya kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.
2. Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah.
3. Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
4. Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
1. Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakatBesaran UKT ditentukan oleh besaran BKT. BKT merupakan besaran biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa per semester sesuai dengan jumlah biaya kebutuhannya dalam penyelenggaraan pendidikan. BKT yangtelah ditentukan oleh PT masih dikurangi dari dana bantuan pemerintah.
Berikut adalah Rumus untuk menentukan UKT dan BKT:
BKT : C X K1 X K2 X K3
C : Biaya Kuliah tunggal basis
K1 : Indeks Jenis Program Studi
K2 : Indeks Mutu Pergurua Tinggi
K3 : Indeks Kemahalan Wilayah
UKT : BKT – BOPTN
BOPTN : Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
Hal ini terjadi karena adanya surat edaran Dirjen Dikti Nomor 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013, menginstruksikan kepada seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia untuk melakukan 2 hal yakni :
1. Menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
2. Menetapkan dan melaksanakan tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
Jadi system ini adalah system yang dibuat untuk membantu kebutuhan para mahasiswa dalam menjalankan proses belajar yang dimana setiap mahasiswa didalah perguruan tinggi akan berbeda dalam pembayaran serta tidak ada lagi pungutan pembayaran selain dari pembayaran SPP semester, karna didalam system ini ada tingkatan pembayaran bisa 5 tingkat atau lebih dengan melewati tahapan berupa tingkat kemampuan ekonomi orang tua setiap indiviu mahasiswa. Jelas kiranya jika system ini bisa di jalankan sebagaimana mestinya selalu objektif,professional dan akuntabel dalam prakteknya maka akan terjadi sebuah keadaan yang dicicta-citakan bangsa Indonesia di dalam pendidikan, tapi jika tidak dapat menjalankannya maka percuma saja dan malah akan menjadi ajang komersialisasi didalam pendidkan.
Jika terjadi kesalahan didalam berjalannya UKT dan BKT ini perlu pertanggung jawaban dari pihak bersangkutan serta para mahasiswa harus menuntut semua yang dijalankan oleh system UKT dan BKT
Karna jika tidak maka akan terjadi penindasn dan penindasan didalam dunia pendidikan hingga pada akhirnya mahasiswa akan menjadi borjuis baru yang hanya memikirkan perutnya sendiri serta melupakan orang disekitarnya bukan hanya itu merekapun pasti akan berlomba untuk mengejar gelar sarjana dengan tujuan agar dapat bekerja dan menggati uang keluarga yang dihabiskan tanpa mementingkan apa yang seharusnya dimiliki oleh seorang sarjana.