ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
ANGGARAN DASAR
MUKADDIMAH
:
Insyaf
dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan
permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
merupakan ideology negara dan falsafah bangsa Indonesia. Sadar dan yakin bahwa
Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian
alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan nilai Islam dalam pribadi,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa
keutuhan komitmen keisalaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran
beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah
menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad
dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.
Mahasiswa
Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi
intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen keislaman dan
keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan
membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan
baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka
atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia
yang berhaluan Ahlussunnah wal-jamaah
dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Organisasi ini bernama Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII.
2.
PMII didirikan di Surabaya pada
tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 17 April 1960 M.
dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3.
PMII berpusat di Ibukota Republik
Indonesia.
BAB II
ASAS
Pasal 2
PMII
berasaskan Pancasila.
BAB III
SIFAT
Pasal 3
PMII
bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan, independen, dan profesional.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN
Terbentuknya
pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur,
berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan
Indonesia.
Pasal 5
USAHA
1.
Menghimpun dan membina mahasiswa
Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan
dan paradigma PMII yang berlaku.
2.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam
berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta upaya mewujudkan
pribadi insan ulul albab.
BAB V
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 6
1.
Anggota PMII
2.
Kader PMII
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur organisasi PMII terdiri dari :
1.
Pengurus Besar (PB)
2.
Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3.
Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus
Komisariat (PK)
5.
Pengurus Rayon (PR)
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan dalam organisasi ini, terdiri dari:
1.
Kongres
2.
Musyawarah Pimpinan Nasional
(Muspimnas)
3.
Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
4.
Rapat Koordinasi Nasional
(Rakornas)
5.
Konferensi Koordinator Cabang
(Konkorcab)
6.
Musyawarah Pimpinan Daerah
(Muspimda)
7.
Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
8.
Konferensi Cabang (Konfercab)
9.
Musyawarah Pimpinan Cabang
(Muspimcab)
10.
Rapat Kerja Cabang
(Rakercab)
11. Rapat
Tahunan Komisariat (RTK)
12. Rapat
Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
13. Kongres Luar Biasa (KLB)
14. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
15. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
16. Rapat
Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
17. Rapat
Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR LB)
BAB VIII
PENGEMBANGAN PMII PUTRI
Pasal 9
1.
Pengembangan PMII Putri diwujudkan
dengan pembentukan wadah kader putri PMII yaitu Korps PMII Putri yang
selanjutnya disingkat KOPRI.
2.
KOPRI adalah wadah perempuan yang
didirikan oleh kader putri PMII melalui kelompok kerja sebagai keputusan
kongres PMII XIV.
3.
KOPRI didirikan pada tanggal 29
September 2003 di asrama haji Pondok Gede Jakarta dan merupakan kelanjutan
sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26 November 1967.
4.
KOPRI berstatus Badan Semi Otonom
pada setiap level kepengurusan PMII.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 10
Anggaran
Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3
suara yang hadir.
Pasal
11
1.
Apabila PMII terpaksa harus
dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan
untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi
yang lain yang asas dan tujuannya tidak bertentangan.
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah Tangga, serta peraturan
peraturan organisasi lainnya.
Wallahul Muafieq ila Aqwamithorieq
Ditetapkan
di : Jambi
Pada
tanggal : 9 Juni 2014
Pimpinan Kongres XVIII
Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia
Addin
Jauharudin
Ketua
Umum
|
A.
Jabidi Ritonga
Sekretaris Jendral
|
PENJELASAN ANGGARAN DASAR
UMUM
A. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai Hukum Dasar Organisasi.
Anggaran
Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi.
B. Pokok
Pikiran dalam Pembukaan
Organisasi
sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah
hidup bangsa yang terumuskan dalam pancasila.
Sebagai
organisasi yang menganut nilai ke-Islaman, yang senantiasa menjadikan Islam
sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan kedalam pribadi,
masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa
nilai ke-Indonesiaan dan ke-Islaman merupakan paduan unsur yang tidak dapat
dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah
mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun
bersama-sama.
Sebagai
organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa Islam wajib
bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan
keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.
Kewajiban
dan tanggung jawab ke-Islaman, ke-Indonesiaan dan Intelektual, menginspirasikan
terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai Organisasi Mahasiswa
Islam yang berhaluan Ahlussunah Wal
Jamaah.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal
3
- Ke-Islaman
adalah nilai-nilai Islam Ahlussunah Wal Jamaah.
- Kemahasiswaan
adalah sifat-sifat yang dimiliki mahasiswa, yaitu idealisme, perubahan,
komitmen, keperdulian sosial dan kecintaan kepada hal-hal yang bersifat
positif.
- Kebangsaan
adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan
yuridis bangsa Indonesia.
- Kemasyarakatan
adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat dengan masyarakat.
Bergerak dari dan untuk masyarakat.
- Independen
adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung kepada pihak lain, baik
secara perorangan maupun kelompok.
- Profesional
adalah distribusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat, kemampuan
dan keilmuan masing-masing.
Pasal 4
Cukup
Jelas
Pasal
5
(1)
Cukup Jelas
(2)
Pribadi ulul albab adalah seseorang
yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir kepada Allah,
berkesadaran historis-primordial atas relasi Tuhan-manusia-alam, berjiwa
optimis transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan,
berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif.
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal
9
Yang
dimaksud dengan Badan Semi Otonom adalah badan tersendiri yang dibentuk pada
setiap tingkatan kepengurusan PMII yang menangani persoalan perempuan di PMII
dan issue perempuan secara umum serta bertanggungjawab pada pleno PMII pada
setiap level kepengurusan PMII. Selanjutnya ketentuan lain tentang badan semi
otonom diatur oleh peraturan organisasi.
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1.
Yang dimaksud dengan
artibut PMII adalah Lambang, bendera, mars dan hymne
2.
Untuk lebih jelas diatur
dalam peraturan organisasi
BAB II
USAHA
Pasal 2
1.
Melakukan dan meningkatkan amar
ma’ruf nahi munkar.
2.
Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan
Islam dan IPTEK.
3.
Meningkatkan kualitas kehidupan umat
manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan
pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan perekembangan budaya masyarakat.
4.
Meningkatkan usaha-usaha dan
kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta
usaha sosial kemasyarakatan.
5.
Mempererat hubungan dengan ulama dan
umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah
wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
6.
Memupuk dan meningkatkan semangat
nasionalisme melalui upaya pemahaman, dan pengamalan pancasila secara kreatif
dan bertanggung jawab.
BAB III
KEANGGOTAAN
Bagian I
Anggota dan Kader
Pasal 3
1.
Anggota biasa adalah :
a.
Mahasiswa Islam yang
tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat
dan telah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA).
b.
Mahasiswa Islam yang telah
menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat dan belum
melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun.
c. Anggota
yang dimaksud pada poin (a) dan (b) belum melampaui usia 35 tahun.
2.
Kader adalah anggota yang telah
mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan followup-nya.
Bagian II
Penerimaan Anggota
Pasal 4
Penerimaan
anggota dilakukan dengan cara :
1.
Calon anggota mengajukan
permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota
PMII kepada panitia pelaksana MAPABA.
2.
Seseorang sah menjadi anggota PMII
setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan bai’at
persetujuan dalam suatu upacara pelantikan.
3.
Apabila syarat-syarat yang tersebut
dalam ayat (1) dan (2) di atas dipenuhi kepada anggota tersebut diberikan tanda
anggota oleh Pengurus Cabang.
4.
Tanda Sebagaimana dimasud dalam ayat
(3) dapat berupa sertifikat, kartu anggota atau label sebagai kader Mu’taqid
Pasal
5
Jenjang
Pengkaderan dilakukan dengan cara :
1.
Calon kader mengajukan
permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD kepada pengurus cabang dan atau
panitia pelaksana PKD.
2.
Seseorang telah syah
menjadi kader apabila dinyatakan Lulus mengikuti PKD dan diikuti pernyataan
bai’at.
Bagian III
Masa Keanggotaan
Pasal 6
1.
Masa keanggotaan berakhir apabila:
a. Meninggal
dunia.
b. Atas
permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang.
c. Diberhentikan
sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat.
d.
Telah selesai
masa keanggotaan sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1
ART ini.
2.
Bentuk dan tata cara pemberhentian anggota
diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).
3.
Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya pada saat masih menjabat
sebagai pengurus diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa
kepengurusan.
4.
Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya disebut Alumni PMII.
5.
Hubungan PMII dengan Alumni PMII adalah hubungan historis,
kekeluargaan dan kesetaraan.
Bagian V
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 7
Hak Anggota:
Anggota berhak atas pendidikan,
kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan.
Kewajiban Anggota:
1.
Membayar uang pangkal dan iuran pada
setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang.
2.
Mematuhi AD/ART, NDP, Paradigma
Gerakan serta produk hukum organisasi lainnya.
3.
Menjunjung tinggi dan mempertahankan
nama baik Islam, Negara dan organisasi.
Pasal
8
Hak Kader :
1.
Berhak memilih dan dipilih.
2.
Berhak mendapat pendidikan,
kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan.
3.
Berhak mengeluarkan pendapat,
mengajukan usulan dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun tulisan.
Kewajiban Kader :
1.
Melakukan dinamisasi organisasi dan
masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa sosial secara sehat dan mulia.
2.
Membayar uang pangkal dan iuran pada
setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang.
3.
Mematuhi dan menjalankan AD/ART,
NDP, Paradigma Gerakan dan produk hukum organisasi lainnya.
4.
Menjunjung tinggi dan mempertahankan
nama baik agama Islam, negara dan organisasi.
Bagian V
Perangkapan Keanggotaan dan
Jabatan
Pasal 9
1.
Anggota dan Kader tidak dapat
merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa lain yang bertentangan dengan
nilai-nilai yang diperjuangkan oleh PMII.
2.
Pengurus PMII tidak dapat
merangkap sebagai pengurus partai politik, calon anggota legislatif,calon
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon Presiden/Wakil Presiden, calon
gubernur/wakil Gubernur, dan calon Bupati/Wakil
Bupati dan atau calon Walikota/Wakil Walikota.
3.
Perangkapan keanggotaan atau jabatan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas dikenakan sanksi
pemberhentian keanggotaan dan atau kepengurusan.
Bagian VI
Penghargaan dan Sanksi
Organisasi
Pasal 10
Penghargaan
1.
Penghargaan organisasi dapat
diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan
mengharumkan nama organisasi.
2.
Bentuk dan tata cara penganugrahan
dan penghargaan di atur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 11
Sanksi organisasi
1.
Sanksi organisasi dapat diberikan
kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan
PMII dan mencemarkan nama baik organisasi.
2.
Sanksi yang diberikan pada anggota
berbentuk scorsing atau pemberhentian keanggotaan.
3.
Anggota yang diberi sanksi
organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme
organisasi yang ditentukan
4.
Tata cara dan tentang mekanisme
banding diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN
PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Bagian I
Struktur Organisasi
Pasal 12
Struktur
organisasi PMII adalah:
1. Pengurus
Besar (PB)
2. Pengurus
Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus
Cabang (PC)
4. Pengurus
Komisariat (PK)
5. Pengurus
Rayon (PR)
Pasal 13
Pengurus Besar
1.
Pengurus Besar adalah pimpinan
tertinggi PMII pengemban amanat kongres.
2.
Masa jabatan Pengurus Besar adalah 2
(dua) tahun.
3.
Pengurus Besar terdiri dari :
a. Ketua
umum
b. Ketua-
ketua sebanyak 10 (sepuluh) Orang
c. Sekretaris
jenderal.
d. Sekretaris-sekretaris
sebanyak 10 (sepuluh) orang.
e. Bendahara
Umum
f. Bendahara-bendahara
sebanyak 3 (Tiga) orang
g. Biro-biro
h. Badan
Semi Otonom yaitu KOPRI
i.
Lembaga semi otonom seperti LBH,
Koperasi, Jurnal, Cyber, dll.
4.
Ketua-ketua seperti yang dimaksud
ayat (3) poin (b) membidangi :
a.
Kaderisasi Nasional.
b.
Penataan aparatur
organisasi
c.
Pengembangan pemikiran,
ilmu pengetahuan dan teknologi.
d.
Keagamaan dan hubungan antar
umat beragama.
e.
Hubungan luar negeri dan
jaringan internasional.
f.
Pengembangan ekonomi dan pemberdayaan
kelompok professional.
g.
Komunikasi Organ Gerakan,
Kepemudaan, LSM dan Ormas.
h.
Kajian hokum dan advokasi
kebijakan publik.
i.
Pengembangan jaringan
kampus dan profesi akademik.
j.
Kajian dan pengembangan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup
5.
Jumlah bidang seperti dimaksud
pada pasal 13 point (4) diatas, dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan
organisasi.
6.
Ketua umum dipilih oleh Kongres.
7.
Ketua umum PB tidak dapat dipilih
kembali lebih dari 1 (satu) periode.
8.
Pengurus Besar memiliki tugas dan
wewenang :
a. Ketua
umum memilih sekretaris jenderal dan menyusunan perangkat kepengurusan secara
lengkap dibantu 9 (Sembilan) orang formatur yang dipilih kongres selambat
lambatnya 14 x 24 jam.
b. Formatur
PB PMII sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) point (a) diatas dipilih
olehpeserta kongres dengan memperhatikan keterwakilan region.
c. Pengurus
Besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang yang ditetepkan kongres,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan peraturan organisasi
lainnya, serta memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Majelis Pembina
Nasional (Mabinas).
d. Pengurus
besar berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus
Cabang.
9.
Persyaratan Pengurus Besar adalah:
a. Pendidikan
formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
b.
Pernah aktif menjadi
pengurus di tingkat PC, PKC atau PB PMII minimal satu periode.
c. Mendapat
rekomendasi dari cabang asal.
d. Membuat
pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis.
Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang
1.
PKC merupakan perwakilan PC di
wilayah koordinasinya.
2.
Wilayah koordinasi PKC minimal satu
Provinsi dan atau gabungan Provinsi terdekat yang belum
ada PKC nya.
3.
PKC dapat dibentuk manakala terdapat
3 (Tiga) cabang definitif atau lebih dalam
wilayah koordinasinya. Tata cara pembentukan PKC diatur dalam peraturan
organisasi.
4.
PKC berkedudukan di Ibu kota Provinsi.
5.
Masa jabatan PKC adalah 2 (dua)
tahun.
6.
PKC terdiri dari kader terbaik dari
PC dalam wilayah koordinasi.
7.
PKC terdiri dari:
a. Ketua
Umum;
b. Ketua
sebanyak 3 orang;
c. Sekretaris
Umum;
d. Sekretaris
sebanyak 3 orang;
e. Bendahara
Umum;
f. Wakil
Bendahara;
g. Biro-biro;
h. Badan
semi otonom yaitu KOPRI
i.
Lembaga semi otonom
8.
Tiga orang ketua sebagaimana dimasud
dalam ayat (7) membidangi:
a. Bidang
Internal;
b. Bidang
Eksternal;
c. Bidang
Keagamaan.
9.
Bidang internal sebagaimana dimasud
ayat (8) point (a) membidangi:
a. Biro
kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota;
b. Biro
Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi;
c. Biro
kajian, pengembangan intelektual dan eksplorsi teknologi; dan
d. Biro
pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
10. Bidang
eksternal sebagaimana dimasud ayat (8) point (b) membidangi:
a. Biro
hubungan pemerintah dan kebijakan public;
b. Biro
komunikasi Organisasi gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi;
c. Biro
pengembangan media dan informasi;
d. Biro
Hubungan dan kerja sama LSM; dan
e. Biro
advokasi, HAM dan lingkungan hidup.
11. Bidang
Keagamaan sebagaimana dimasud ayat (8) point (c) membidangi:
a. Biro
dakwah dan kajian islam;
b. Biro
komunikasi dan hubungan pesantren;
c. Biro
hubungan dan komunikasi lintas agama.
12. Lembaga
semi otonom dapat dibentuk berdasarkan azas lokalitas kebutuhan seperti
bulletin, koperasi, LBH, dll.
13. Ketua
umum PKC dipilih oleh Konferensi Koorrdinator Cabang (Konkorcab).
14. Ketua
umum memilih Sekretaris Umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam)
orang formatur yang dipilih oleh Konkorcab dalam waktu selambatnya 7×24 jam.
15. PKC
baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII.
16. Ketua
Umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu Periode.
17. Persyaratan
kepengurusan PKC:
a. Pendidikan
formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
b. Pernah
aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode.
c. Mendapat
rekomendasi dari cabang asal.
d. Membuat
pernyataan bersedia aktif di kepengurusan PKC secara tertulis.
18. PKC
memiliki tugas dan wewenang:
a.
PKC melaksanakan dan mengembangkan
kebijaksanaan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya.
b.
PKC berkewajiban melaksanakan AD
/ART, keputusan kongres, keputusan muspimnas, keputusan Konkorcab, peraturan
peraturan organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran-saran Msjelis Pembina
Daerah (Mabinda)
c.
PKC berkewajiban
menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali dalam Rapat
Koordinasi Nasional dan Muspimnas.
d.
Pelaporan yang disampaikan
PKC meliputi perkembangan cabang, komisariat dan kampus serta aktivitas
internal dan eksternal.
e.
Mekanisme pelaporan lebih lanjut
akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 15
Pengurus Cabang
1.
Pengurus Cabang dapat
dibentuk di kabupaten/kota di daerah yang ada perguruan tingginya.
2.
Cabang dapat dibentuk apabila
sekurang kurangnya ada 2 (dua) komisariat.
3.
Dalam keadaan dimana ayat (2) di
atas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 50
(lima puluh) anggota.
4.
Point (1) dan (2) harus
dengan usulan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat, untuk selanjutnya
Pengurus Besar dapat menunjuk carteker.
5.
Selanjutnya tata cara
pembentukan PC diatur dalam peraturan organisasi.
6.
Masa jabatan PC adalah setahun.
7.
Cabang dapat diturunkan statusnya
menjadi persiapan dan atau pengguguran cabang apabila tidak dapat memenuhi
klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar
Program Minimum.
8.
Sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu setahun tidak menyelenggarakan kaderisasi formal/MAPABA dan followup nya serta kaderisasi informal.
9.
Dan sekurang-kurangnya dalam
masa kepengurusan tidak menyelenggarakan konferensi cabang maka akan diturunkan
statusnya menjadi cabang persiapan.
10.
Jika dalam jangka waktu 6
bulan pasca diturunkan statusnya, jika tidak melaksanakan konferensi cabang
maka akan dilakukan pengguguran cabang.
11. Cabang
dan Pengurus Cabang dapat dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari
PB melalui Rekomendasi PKC dan apabila terdapat cabang didaerah provinsi yang
belum terbentuk PKC maka dapat meminta langsung dari PB.
12. PC
terdiri dari:
a. Ketua
Umum;
b. Ketua
sebanyak 3 orang;
c. Sekretaris
Umum;
d. Sekretaris
sebanyak 3 orang;
e. Bendahara
Umum;
f. Wakil
Bendahara;
g. Biro-biro;
h. Badan
semi otonom yaitu KOPRI
i.
Lembaga semi otonom
13. Tiga
orang ketua sebagaimana dimasud dalam ayat (12) membidangi:
a.
Bidang Internal;
b.
Bidang Eksternal;
c.
Bidang Keagamaan.
14. Bidang
internal sebagaimana dimasud ayat (13) point (a) membidangi:
a.
Biro kaderisasi dan pengembangan
sumber daya anggota;
b.
Biro Pendayagunaan potensi dan
kelembagaan organisasi;
c.
Biro kajian, pengembangan
intelektual dan eksplorasi teknologi; dan
d.
Biro pemberdayaan ekonomi dan
kelompok profesional.
15. Bidang
eksternal sebagaimana dimasud ayat (13) point (b) membidangi:
a.
Biro hubungan dan komunikasi
pemerintah dan kebijakan publik;
b.
Biro hubungan dan komunikasi
Organisasi gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi;
c.
Biro pengembangan media dan
informasi;
d.
Biro Hubungan dan kerja sama LSM;
dan
e.
Biro advokasi, HAM dan lingkungan
hidup.
16. Bidang
Keagamaan sebagaimana dimasud ayat (13) point (c) membidangi:
a.
Biro dakwah dan kajian islam;
b.
Biro komunikasi dan hubungan
pesantren;
c.
Biro hubungan dan komunikasi lintas
agama.
17. Lembaga
semi otonom dapat dibentuk berdasarkan azas lokalitas kebutuhan seperti
bulletin, koperasi, LBH, teater, grup music, dll.
18. Ketua
Umum dipilih oleh Konferensi Cabang.
19. Ketua
Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6
(enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat lambatnya 7 x
24 jam.
20. Ketua
Umum PC tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
21. Pengurus
cabang memiliki tugas dan wewenang :
- Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan
Muspimnas, keputusan Konfercab dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan
saran Majelis Pembia Cabang (Mabincab).
- Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan kepada PKC
serta kepada PB secara periodik empat bulan sekali.
- Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi;
perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
d.
Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut
akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
22. Persyaratan
Pengurus Cabang :
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti
PKD.
- Pernah aktif di kepengurusan Pengurus Komisariat (PK) atau Pegurus Rayon (PR) minimal satu periode.
- Mendapat rekomendasi dari PK
atau PR asal.
- Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang
secara tertulis.
Pasal 16
Pengurus Komisariat
1.
Komisariat dapat dibentuk disetiap
perguruan tinggi.
2.
Komisariat dapat dibentuk apabila
sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) pengurus rayon.
3.
Dalam keadaan dimana ayat 2 di atas
tidak dapat dilaksanakan komisariat dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya
25 orang.
4.
Komisariat dan PK dapat dianggap sah
setelah mendapatkan pengesahan dari PC.
5.
Masa Jabatan PK adalah setahun.
6.
PK merupakan PR di wilayah
koordinasinya.
7.
PK terdiri dari:
a.
Ketua;
b.
Wakil ketua sebanyak (3) orang;
c.
Sekretaris;
d.
Wakil Sekretaris sebanyak (3) orang;
e.
Bendahara;
f.
Wakil bendahara;
g.
Biro-biro;
h.
Lembaga semi otonom.
8.
Tiga orang wakil ketua sebagaimana
dimaksud dalam ayat (7) meliputi:
a. Bidang
internal yang membawahi:
1) Biro
kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota;
2) Biro
Pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi; dan
3) Biro
keagamaan.
b. Bidang
eksternal yang membawahi:
1) Biro
hubungan komunikasi instansi kampus di wilayahnya
2)
Biro hubungan komunikasi Organ
gerakan dalam kampus.
c.
Bidang keagamaan yang membawahi biro
dakwah dan kajian islam.
9. Konsentrasi
penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada
Rayon-rayon di bawah koordinasinya.
10. Ketua
PK dipilih oleh rapat tahunan komisariat.
11. Ketua
memilih sekretaris dan menyusun PK selengkapnya, dibantu 3 (tiga) orang
formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambatnya 3×24 jam.
12. Ketua
PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode.
13. Persyaratan
Pengurus Komisariat :
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti
PKD.
- Pernah aktif di kepengurusan PR minimal satu periode.
- Mendapat rekomendasi dari PR asal, membuat pernyataan
tertulisbersedia aktif di pengurus komisariat
Pasal 17
Pengurus Rayon
1.
Pengurus Rayon dapat dibentuk di
setiap fakultas atau setingkatnya.
2.
Pengurus Rayon sudah dapat dibentuk
ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang kurangnya
10 (sepuluh) anggota.
3.
Pengurus Rayon dianggap sah apabila
telah mendapat pengesahan dari PC.
4.
Masa Jabatan PR adalah setahun.
5.
Ketua Rayon dipilih oleh Rapat
Tahunan Anggota Rayon (RTAR).
6.
PR terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil
ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil
sekretaris;
e. Bendahara;
f. wakil
bendahara;
g. Biro-biro
yang disesuaikan dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti
kemasyarakatan dan keagamaan.
7.
PR memiliki tugas dan wewenang:
a. PR
berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres dan RTAR;
b. PR
berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara
periodik;
c. Pelaporan
yang disampaikan PR kepada PKmeliputi perkembangan jumlah anggota, aktivitas
internal dan eksternal.
d. Mekanisme
pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
BAB VIII
LEMBAGA SEMI OTONOM
Pasal 18
1.
Lembaga semi otonom adalah badan
yang dibentuk oleh ketua umum di setiap tingkat kepengurusan berdasarkan azas
lokalitas kebutuhan.
2.
Pengurus Lembaga semi otonom bertanggungjawab
kepada pleno badan pengurus harian pada tingkat kepengurusan masing-masing.
3.
Lembaga semi otonom sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatas dapat berupa:
a.
LBH;
b.
Koperasi;
c.
Group musik;
d.
Teater;
e.
Dan atau lainnya.
4.
Pemimpin lembaga semi otonom yang
selanjutnya bisa disebut direktur atau ketua ditunjuk oleh ketua umum dengan
meminta pertimbangan pleno dan di-SK-kan oleh ketua umum PMII pada tingkatan
masing-masing.
5.
Kepengurusan lembaga semi otonom
sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
6.
Lembaga semi otonom tidak punya
struktur hierarki kebawah.
7.
Pedoman dan tata kerja lembaga
disusun oleh lembaga masing-masing.
8.
Kebijakan tentang tata kerja, pola
koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga semi otonom akan diatur kemudian
dalam ketentuan tersendiri.
BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR
WAKTU
Pasal 19
1.
Apabila terjadi lowongan jabatan
antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada
dalam urutan langsung di bawahnya.
2.
Apabila ketua Umum PB, PKC, PC, PK,
PR berhenti atau mengundurkan diri maka jabatannya digantikan oleh:
a.
Apabila Ketua Umum PB, jabatan
digantikan Ketua Bidang Pengkaderan.
b.
Apabila Ketua Umum PKC, jabatan
digantikan Ketua Bidang Internal.
c.
Apabila ketua Umum PC, Jabatan
digantikan Ketua Bidang Internal.
d.
Apabila Ketua PK digantikan wakil
ketua bidang internal.
e.
Apabila Ketua PR digantikan wakil
Ketua.
3.
Dalam kondisi dimana tidak dapat
dilakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat
diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat badan pengurus
harian yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 20
1.
Kepengurusan disetiap tingkat harus
menempatkan anggota perempuan 1/3 dari keseluruhan anggota pengurus.
2.
Setiap kegiatan PMII harus dilaksanakan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan
minimal 1/3 dari keseluruhan anggota.
BAB VIII
KORP PMII PUTRI
Pasal 21
1.
Korp PMII Putri selanjutnya
disingkat KOPRI.
2.
KOPRI diwujudkan dalam
badan semi otonom yang secara khusus menangani pengembangan Kader putrid
berperspektif keadilan dan kesetaraan
gender.
3.
Selanjutnya pengertian semi otonom
dijelaskan dalam Bab penjelasan.
Pasal
22
1.
Pengurus KOPRI terdiri dari seorang ketua, seorang Sekretaris,
seorang Bendahara dan sejumlah biro-biro sesuai dengan kebutuhan.
2.
Pengurus KOPRI disahkan dengan SK
ketua umum disetiap level kepengurusan.
a.
Pengurus KOPRI PB PMII, Disahkan
oleh ketua umum PB PMII
b.
Pengurus KOPRI PKC PMII, Disahkan
oleh ketua umum PKC PMII
c.
Pengurus KOPRI PC PMII, Disahkan
oleh ketua umum PC PMII
3.
Ketua KOPRI dipilih oleh
kongres yang dilakukan oleh seorang utusan kader putri dari seluruh pengurus
PKC dan PC yang sah.
4.
Ketua KOPRI berkewajiban
menyusun komposisi kepengurusan selambat-lambatnya 14x24 jam dengan memperhatikan
keterwakilan daerah.
5.
Keterwakilan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatas adalah utusan kader putrid dari PKC
dan atau PC yang belum berbentuk PKC.
Pasal
23
1. Ketua
dan Sekretaris KOPRI masuk dalam anggota pleno
badan pengurus harian PB PMII.
2. KOPRI
bertanggungjawab kepada ketua umum PB PMII.
3. Ketentuan
lebih lanjut tentang system administrasi KOPRI diatur dalam peraturan
organisasi.
BAB X
MAJELIS PEMBINA
Pasal 24
1.
Majelis pembina adalah badan yang
terdapat ditingkat organisasi PB, PKC dan PC.
2.
Majelis pembina ditingkat PB disebut
Majelis Pembina Nasional (Mabinas).
3.
Majelis pembina ditingkat PKC disebut
Majelis Pembina Daerah (Mabinda).
4.
Majelis pembina tingkat PC disebut
Majelis Pembina Cabang (Mabincab).
Pasal
25
1.
Tugas dan fungsi Majelis Pembina :
a.
Memberikan nasehat, gagasan
pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak.
b.
Membina dan mengembangkan secara
informal kader kader PMII dibidang Intelektual dan profesi.
2.
Susunan Majelis pembina
terdiri dari:
a.
Satu orang ketua merangkap
anggota.
b.
Satu orang sekretaris
merangkap Anggota.
c.
Jumlah anggota sesuai
dengan kebutuhan.
3.
Kenggotaan Majelis dipilih dan
ditetapkan pengurus di tingkat masing-masing.
BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 26
Musyawarah
dalam organisasi PMII terdiri dari dari :
1.
Kongres
2.
Musyawarah Pimpinan Nasional
(Muspimnas)
3.
Rapat Kerja Nasional
(Rakernas)
4.
Rapat Koordinasi Nasional
(Rakornas)
5.
Konferensi Koordinator Cabang
(Konkorcab)
6.
Rapat Kerja Daerah
(Rakerda)
7.
Musyawarah Pimpinan Daerah
(Muspimda)
8.
Konferensi Cabang (Konfercab)
9.
Musyawarah Pimpinan Cabang
(Muspincab)
10.
Rapat Kerja Cabang
(Rakercab)
11. Rapat
Tahunan Komisariat (RTK)
12. Rapat
Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
13. Kongres
Luar Biasa (KLB)
14. Konferensi
Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
15. Konferensi
Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
16. Rapat
Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB)
17. Rapat
Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR LB)
Pasal 27
Kongres
1.
Kongres merupakan forum musyawarah
tertinggi dalam organisasi.
2.
Kongres dihadiri oleh PKC, PC dan peninjau.
3.
Kongres diadakan tiap 2 (dua) tahun
sekali.
4.
Kongres syah apabila dihadiri oleh
sekurangnya separuh lebih dari satu jumlah peserta yang
sah.
5.
Kongres memiliki kewenangan:
a.
Menetapkan/merubah AD/ART PMII.
b.
Menetapkan dan merubah NDP PMII.
c.
Menetapkan paradigma
gerakan PMII dan aswaja.
d.
Menetapkan strategi pengembangan
PMII
e.
Menetapkan kebijakan umum dan GBHO.
f.
Menetapkan sistem pengkaderan PMII.
g.
Menetapkan Ketua Umum PMII dan Ketua KOPRI dan Tim Formatur.
h.
Menilai Laporan
Pertanggungjawaban PB PMII
Pasal 28
Musyawarah Pimpinan Nasional
(Muspimnas)
1.
Muspimnas adalah forum tertinggi
setelah kongres.
2.
Muspim dihadiri oleh Pengurus Besar,
PKC dan PC.
3.
Muspimnas diadakan paling sedikit
satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4.
Muspimnas menghasilkan ketetapan
organisasi dan Peraturan Organisasi (PO).
5.
Muspimnas membentuk Badan Pekerja
Kongres.
Pasal 29
Rapat Kerja
Nasional (Rakernas)
1.
Rakernas
dilaksanakan oleh PB PMII.
2.
Rakernas dilaksanakan
setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3.
Peserta Rakernas
adalah Pengurus Harian PB PMII, biro-biro, badan semi otonom dan lembaga semi
otonom.
4.
Rakernas memiliki
kewenangan membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program
kerja yang diputuskan di Kongres.
Pasal 30
Rapat Koordinasi
Nasional
1.
Rakornas adalah rapat yang
dihadiri oleh pimpinan PB PMII dengan PKC yang berfungsi untuk merumuskan
kebijakan strategis yang menyangkut kebijakan internal dan eksternal organisasi
2.
Rakornas diadakan setiap 6
(enam) bulan sekalidan atau sesuai dengan kebutuhanorganisasi.
Pasal 31
Konferensi Koordinator Cabang
(Konkorcab)
1.
Dihadiri oleh utusan PC.
2.
Dapat berlangsung apabila dihadiri
oleh 2/3 dari jumlah PC yang sah.
3.
Diadakan setiap 2 tahun sekali.
4.
Konkorcab memiliki wewenang.
a.
Menyusun program kerja PKC dalam
rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII.
b.
Menilai laporan pertanggung jawaban
PKC.
c.
Memilih ketua umum PKC dan tim
formatur.
Pasal 32
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
1.
Muspimda adalah forum tertinggi
setelah Konkorcab.
2.
Muspimda dihadiri PKC dan PC yang
berada dalam wilayah koordinasinya.
3.
Muspimda diadakan paling sedikit
sekali dalam satu periode kepengurusan.
4.
Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki
kewenangan:
a.
Menetapkan dan merubah peraturan
organisasi yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi.
b.
Evaluasi program selama satu
semester baik bidang internal maupun eksternal.
c.
Mengesahkan laporan organisasi dari
berbagai wilayah koordinasi.
Pasal 33
Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
1.
Rakerda dilaksanakan
oleh PKC paling sedikit sekali dalam masa kepengurusan.
2. Rakerda berwenang
merumusken action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di
konkorcab.
Pasal 34
Konferensi Cabang (Konfercab)
1.
Konfercab adalah forum musyawarah
tertinggi di tingkat PC.
2.
Konfercab dihadiri oleh utusan PK
dan PR.
3. Apabila cabang dibentuk berdasarkan
ART pasal 15 ayat 3 maka konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada
ditambah satu.
4.
Konfercab dianggap sah apabila
dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah.
5.
Konfercab diadakan satu tahun
sekali.
6.
Konfercab memiliki wewenang:
a. Menyusun program kerja cabang dalam
rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
b.
Menilai Laporan Pertannggung jawaban
kepengurusan PC.
c.
Memilih ketua umum dan formatur.
Pasal 35
Musyawarah Pimpinan Cabang
(Muspimcab)
1.
Muspimcab adalah forum tertinggi
setelah Konfercab.
2.
Muspimcab dihadiri oleh PC, PK dan PR.
3.
Muspimcab diadakan paling sedikit
sekali dalam satu periode kepengurusan.
4.
Muspimcab memiliki kewenangan:
a.
Menetapkan dan merubah peraturan
organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi.
b.
Evaluasi program Pengurus Cabang
selama catur wulan.
c.
Mengesahkan laporan organisasi dari
PK dan Pengurus Rayon.
Pasal 36
Rapat Kerja Cabang
(Rakercab)
1.
Menyusun dan menetapkan action
planning selama satu periode berdasarkan hasil dari Konfercab.
2.
Rakercab
dilaksanakan oleh PC.
3.
Peserta Rakercab
adalah seluruh jajaran pengurus harian dan badan-badan di lingkungan PC.
Pasal 37
Rapat Tahunan Komisariat
(RTK)
1.
RTK adalah forum musyawarah
tertinggi di tingkat komisariat
2.
RTK dihadiri oleh utusan-utusan
rayon.
3.
Apabila Komisariat dibentuk
berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 ayat 3 maka RTK dihadiri
oleh anggota komisariat
4.
RTK berlangsung dan dianggap sah
apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah
5.
RTK diadakan setahun sekali
6.
RTK memiliki wewenang :
a.
Menyusun program kerja PK dalam
rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
b.
Menilai Laporan Pertanggungjawaban
pengurus komisariat.
c.
Memilih ketua komisariat dan tim
formatur.
Pasal 38
Rapat Tahunan Anggota Rayon
1.
RTAR dihadiri oleh Pengurus Rayon
dan anggota PMII dilingkungannya.
2.
Diadakan setahun sekali.
3.
Dapat berlangsung dan dianggap sah
apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.
4.
Menyusun program kerja rayon dalam
rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII.
5.
Menilai laporan kegiatan pengurus
rayon.
6.
Memilih ketua dan tim formatur.
7.
Setiap satu anggota mempunyai satu
suara.
Pasal 39
Kongres Luar Biasa (KLB)
1.
KLB merupakan forum yang setingkat
dengan Kongres.
2.
KLB diadakan apabila terdapat
pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang
dilakukan oleh Pengurus Besar.
3.
Ketentuan pelanggaaran Konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah Tingkat Tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi.
4.
KLB diadakan atas usulan 1/2+1 dari
jumlah cabang yang sah.
5.
Sebelum diadakan KLB, setelah syarat
sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih
oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB
yang terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.
Pasal 40
Konferensi Koordinator Cabang
Luar Biasa (Konkoorcab-LB)
1.
Konkorcab-LB merupakan forum yang
setingkat dengan Konkoorcab.
2.
Konkoorcab-LB diadakan apabila
terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi)
yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.
3.
Ketentuan pelanggaaran Konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi.
4.
Konkoorcab-LB diadakan atas usulan
2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5.
Sebelum diadakan Konkoorcab-LB,
setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan
Korcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian
membentuk panitia Konkorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.
Pasal 41
Konferensi Cabang Luar Biasa
(Konpercab- LB)
1.
Konpercab-LB merupakan forum yang
setingkat dengan Konpercab.
2.
Konpercab-LB diadakan apabila
terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi)
yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
3.
Ketentuan pelanggaran Konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi.
4.
Konpercab-LB diadakan atas usulan
2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
5.
Sebelum diadakan Konpercab-LB,
setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan
Cabang didomisioner dan diambil alih oleh PB atau PB Menunjuk PKC PMII sebagai
pejabat sementara (Pjs), yang kemudian membentuk panitia Konfercab-LB yang
terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.
Pasal 42
Rapat Tahunan Komisariat Luar
Biasa (RTK-LB)
1.
RTK-LB merupakan forum yang
setingkat dengan RTK.
2.
RTK-LB diadakan apabila terdapat
pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang
dilakukan oleh Pengurus Komisariat.
3.
RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari
jumlah Rayon yang sah.
4.
Ketentuan pelanggaaran Konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam
poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat didomisioner dan diambil alih
oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari
unsur Pengurus Cabang dan rayon-rayon.
Pasal 43
Rapat Tahunan Anggota Rayon
Luar Biasa (RTAR-LB)
1.
RTAR-LB merupakan forum yang
setingkat dengan RTAR.
2.
RTAR-LB diadakan apabila terdapat
pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang
dilakukan oleh Pengurus Rayon.
3.
Ketentuan pelanggaaran Konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi.
4.
RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3
dari jumlah anggota.
5.
Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah
syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Rayon
didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk
panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komiasriat dan anggota Rayon.
Pasal 44
Penghitungan Anggota
1.
Setiap anggota dianggap mempunyai
bobot kuota manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi
yang disampaikan PKC dan PC.
2.
Ketentuan pelaporan anggota akan
ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 45
Quorum dan Pengambilan
Keputusan
1.
Musyawarah, konferensi dan
rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 26 ART ini adalah sah apabila dihadiri
oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2.
Pengambilan keputusan pada dasarnya
diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini
tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.
Keputusan mengenai pemilihan
seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4.
Dalam hal pemilihan terdapat suara
yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
5.
Manakala dalam pemilihan kedua masih
terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah)
yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 46
Perubahan
1.
Perubahan ART ini hanya dapat
dilakukan oleh Kongres dan Referendum yang khusus diadakan untuk itu.
2.
Keputusan ART baru sah apabila
disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.
Pasal 47
Peralihan
1.
Apabila segala badan-badan dan
peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka
ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2.
Untuk melaksanakan perubahan organisasi
harus dibentuk penitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh
jajaran organisasi.
3.
Kekayaan PMII setelah pembubaran
diserahkan kepada organisasi yang seazas dan setujuan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 46
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan
Organisasi.
2. ART
ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Wallahul Muafieq ila Aqwamithorieq
Ditetapkan
di : Jambi
Pada
tanggal : 9 Juni 2014
Pimpinan Kongres XVIII
Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia
Addin
Jauharudin
Ketua
Umum
|
A.
Jabidi Ritonga
Sekretaris Jendral
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar