Rabu, 20 April 2016

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

ANGGARAN DASAR


MUKADDIMAH :
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan ideology negara dan falsafah bangsa Indonesia. Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen keisalaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia yang berhaluan Ahlussunnah wal-jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

1.      Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII.
2.      PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 17 April 1960 M. dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3.      PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.

BAB II
ASAS
Pasal 2

PMII berasaskan Pancasila.

BAB III
SIFAT
Pasal 3

PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan, independen, dan profesional.

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN

Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
USAHA

1.      Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2.      Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta upaya mewujudkan pribadi insan ulul albab.

BAB V
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 6

1. Anggota PMII
2. Kader PMII


BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur organisasi PMII terdiri dari :

1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus Rayon (PR)


BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8

Permusyawaratan dalam organisasi ini, terdiri dari:
1.      Kongres
2.      Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3.      Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
4.      Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
5.      Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab)
6.      Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
7.      Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
8.      Konferensi Cabang (Konfercab)
9.      Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
10.  Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
11.  Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
12.  Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
13.   Kongres Luar Biasa (KLB)
14.   Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
15.   Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
16.  Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
17.  Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR LB)

BAB VIII
PENGEMBANGAN PMII PUTRI
Pasal 9

1.      Pengembangan PMII Putri diwujudkan dengan pembentukan wadah kader putri PMII yaitu Korps PMII Putri yang selanjutnya disingkat KOPRI.
2.      KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader putri PMII melalui kelompok kerja sebagai keputusan kongres PMII XIV.
3.      KOPRI didirikan pada tanggal 29 September 2003 di asrama haji Pondok Gede Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26 November 1967.
4.      KOPRI berstatus Badan Semi Otonom pada setiap level kepengurusan PMII.

BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 10

Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.
Pasal 11
1.      Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain yang asas dan tujuannya tidak bertentangan.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah Tangga, serta peraturan peraturan organisasi lainnya.
Wallahul Muafieq ila Aqwamithorieq
Ditetapkan di        : Jambi
Pada tanggal         : 9 Juni 2014

Pimpinan Kongres XVIII
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia



Addin Jauharudin
Ketua Umum
A. Jabidi Ritonga
Sekretaris Jendral


PENJELASAN ANGGARAN DASAR

UMUM

A.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai Hukum Dasar Organisasi.
Anggaran Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi.
B.     Pokok Pikiran dalam Pembukaan
Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam pancasila.
Sebagai organisasi yang menganut nilai ke-Islaman, yang senantiasa menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan kedalam pribadi, masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa nilai ke-Indonesiaan dan ke-Islaman merupakan paduan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun bersama-sama.
Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa Islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.
Kewajiban dan tanggung jawab ke-Islaman, ke-Indonesiaan dan Intelektual, menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai Organisasi Mahasiswa Islam yang berhaluan Ahlussunah Wal Jamaah.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas

Pasal 3
  • Ke-Islaman adalah nilai-nilai Islam Ahlussunah Wal Jamaah.
  • Kemahasiswaan adalah sifat-sifat yang dimiliki mahasiswa, yaitu idealisme, perubahan, komitmen, keperdulian sosial dan kecintaan kepada hal-hal yang bersifat positif.
  • Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa Indonesia.
  • Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat dengan masyarakat. Bergerak dari dan untuk masyarakat.
  • Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung kepada pihak lain, baik secara perorangan maupun kelompok.
  • Profesional adalah distribusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan keilmuan masing-masing.
Pasal 4
Cukup Jelas

Pasal 5
(1)   Cukup Jelas
(2)   Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir kepada Allah, berkesadaran historis-primordial atas relasi Tuhan-manusia-alam, berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif.
Pasal 6
Cukup Jelas

Pasal 7
Cukup Jelas

Pasal 8
Cukup Jelas

Pasal 9
Yang dimaksud dengan Badan Semi Otonom adalah badan tersendiri yang dibentuk pada setiap tingkatan kepengurusan PMII yang menangani persoalan perempuan di PMII dan issue perempuan secara umum serta bertanggungjawab pada pleno PMII pada setiap level kepengurusan PMII. Selanjutnya ketentuan lain tentang badan semi otonom diatur oleh peraturan organisasi.
Pasal 10
Cukup Jelas

Pasal 11
Cukup Jelas

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

BAB I
ATRIBUT
Pasal 1

1.      Yang dimaksud dengan artibut PMII adalah Lambang, bendera, mars dan hymne
2.      Untuk lebih jelas diatur dalam peraturan organisasi

BAB II
USAHA
Pasal 2

1.      Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar.
2.      Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK.
3.      Meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan perekembangan budaya masyarakat.
4.      Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.
5.      Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
6.      Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, dan pengamalan pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.

BAB III
KEANGGOTAAN

Bagian I
Anggota dan Kader
Pasal 3

1.      Anggota biasa adalah :
a.       Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat dan telah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA).
b.      Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat dan belum melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun.
c.       Anggota yang dimaksud pada poin (a) dan (b) belum melampaui usia 35 tahun.
2.      Kader adalah anggota yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan followup-nya.

Bagian II
Penerimaan Anggota
Pasal 4

Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :
1.      Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada panitia pelaksana MAPABA.
2.      Seseorang sah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan bai’at persetujuan dalam suatu upacara pelantikan.
3.      Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) dan (2) di atas dipenuhi kepada anggota tersebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.
4.      Tanda Sebagaimana dimasud dalam ayat (3) dapat berupa sertifikat, kartu anggota atau label sebagai kader Mu’taqid
Pasal 5
Jenjang Pengkaderan dilakukan dengan cara :
1.      Calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD kepada pengurus cabang dan atau panitia pelaksana PKD.
2.      Seseorang telah syah menjadi kader apabila dinyatakan Lulus mengikuti PKD dan diikuti pernyataan bai’at.

Bagian III
Masa Keanggotaan
Pasal 6

1.      Masa keanggotaan berakhir apabila:
a.       Meninggal dunia.
b.      Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang.
c.       Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat.
d.      Telah selesai masa keanggotaan sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini.
2.      Bentuk dan tata cara pemberhentian anggota diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).
3.      Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai pengurus diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.
4.      Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya disebut Alumni PMII.
5.      Hubungan PMII dengan Alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan dan kesetaraan.

Bagian V
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 7

Hak Anggota:
Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan.
Kewajiban Anggota:
1.      Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang.
2.      Mematuhi AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan serta produk hukum organisasi lainnya.
3.      Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik Islam, Negara dan organisasi.
Pasal 8
Hak Kader :
1.      Berhak memilih dan dipilih.
2.      Berhak mendapat pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan.
3.      Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun tulisan.
Kewajiban Kader :
1.      Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa sosial secara sehat dan mulia.
2.      Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang.
3.      Mematuhi dan menjalankan AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan dan produk hukum organisasi lainnya.
4.      Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara dan organisasi.

Bagian V
Perangkapan Keanggotaan dan Jabatan
Pasal 9

1.      Anggota dan Kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh PMII.
2.      Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik, calon anggota legislatif,calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon Presiden/Wakil Presiden, calon gubernur/wakil Gubernur,  dan calon Bupati/Wakil Bupati dan atau calon Walikota/Wakil Walikota.
3.      Perangkapan keanggotaan atau jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan dan atau kepengurusan.

Bagian VI
Penghargaan dan Sanksi Organisasi
Pasal 10
Penghargaan

1.      Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
2.      Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan di atur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 11
Sanksi organisasi

1.      Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII dan mencemarkan nama baik organisasi.
2.      Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing atau pemberhentian keanggotaan.
3.      Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan
4.      Tata cara dan tentang mekanisme banding  diatur dalam peraturan organisasi.

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG

Bagian I
Struktur Organisasi
Pasal 12

Struktur organisasi PMII adalah:
1.      Pengurus Besar (PB)
2.      Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3.      Pengurus Cabang (PC)
4.      Pengurus Komisariat (PK)
5.      Pengurus Rayon (PR)


Pasal 13
Pengurus Besar

1.      Pengurus Besar adalah pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres.
2.      Masa jabatan Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun.
3.      Pengurus Besar terdiri dari :
a.       Ketua umum
b.      Ketua- ketua sebanyak 10 (sepuluh) Orang
c.       Sekretaris jenderal.
d.      Sekretaris-sekretaris sebanyak 10 (sepuluh) orang.
e.       Bendahara Umum
f.       Bendahara-bendahara sebanyak 3 (Tiga) orang
g.      Biro-biro
h.      Badan Semi Otonom yaitu KOPRI
i.        Lembaga semi otonom seperti LBH, Koperasi, Jurnal, Cyber, dll.
4.      Ketua-ketua seperti yang dimaksud ayat (3) poin (b) membidangi :
a.       Kaderisasi Nasional.
b.      Penataan aparatur organisasi
c.       Pengembangan pemikiran, ilmu pengetahuan dan teknologi.
d.      Keagamaan dan hubungan antar umat beragama.
e.       Hubungan luar negeri dan jaringan internasional.
f.       Pengembangan ekonomi dan pemberdayaan kelompok professional.
g.      Komunikasi Organ Gerakan, Kepemudaan, LSM dan Ormas.
h.      Kajian hokum dan advokasi kebijakan publik.
i.        Pengembangan jaringan kampus dan profesi akademik.
j.        Kajian dan pengembangan sumberdaya alam dan lingkungan hidup
5.      Jumlah bidang seperti dimaksud pada pasal 13 point (4) diatas, dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
6.      Ketua umum dipilih oleh Kongres.
7.      Ketua umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
8.      Pengurus Besar memiliki tugas dan wewenang :
a.       Ketua umum memilih sekretaris jenderal dan menyusunan perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 9 (Sembilan) orang formatur yang dipilih kongres selambat lambatnya 14 x 24 jam.
b.      Formatur PB PMII sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) point (a) diatas dipilih olehpeserta kongres dengan memperhatikan keterwakilan region.
c.       Pengurus Besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang yang ditetepkan kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan peraturan organisasi lainnya, serta memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Majelis Pembina Nasional (Mabinas).
d.      Pengurus besar berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus Cabang.
9.      Persyaratan Pengurus Besar adalah:
a.       Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
b.      Pernah aktif menjadi pengurus di tingkat PC, PKC atau PB PMII minimal satu periode.
c.       Mendapat rekomendasi dari cabang asal.
d.      Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis.
Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang

1.      PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya.
2.      Wilayah koordinasi PKC minimal satu Provinsi dan atau gabungan Provinsi terdekat yang belum ada PKC nya.
3.      PKC dapat dibentuk manakala terdapat 3 (Tiga) cabang definitif atau lebih dalam wilayah koordinasinya. Tata cara pembentukan PKC diatur dalam peraturan organisasi.
4.      PKC berkedudukan di Ibu kota Provinsi.
5.      Masa jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun.
6.      PKC terdiri dari kader terbaik dari PC dalam wilayah koordinasi.
7.      PKC terdiri dari:
a.       Ketua Umum;
b.      Ketua sebanyak 3 orang;
c.       Sekretaris Umum;
d.      Sekretaris sebanyak 3 orang;
e.       Bendahara Umum;
f.       Wakil Bendahara;
g.      Biro-biro;
h.      Badan semi otonom yaitu KOPRI
i.        Lembaga semi otonom
8.      Tiga orang ketua sebagaimana dimasud dalam ayat (7) membidangi:
a.       Bidang Internal;
b.      Bidang Eksternal;
c.       Bidang Keagamaan.
9.      Bidang internal sebagaimana dimasud ayat (8) point (a) membidangi:
a.       Biro kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota;
b.      Biro Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi;
c.       Biro kajian, pengembangan intelektual dan eksplorsi teknologi; dan
d.      Biro pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
10.  Bidang eksternal sebagaimana dimasud ayat (8) point (b) membidangi:
a.       Biro hubungan pemerintah dan kebijakan public;
b.      Biro komunikasi Organisasi gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi;
c.       Biro pengembangan media dan informasi;
d.      Biro Hubungan dan kerja sama LSM; dan
e.       Biro advokasi, HAM dan lingkungan hidup.
11.  Bidang Keagamaan sebagaimana dimasud ayat (8) point (c) membidangi:
a.       Biro dakwah dan kajian islam;
b.      Biro komunikasi dan hubungan pesantren;
c.       Biro hubungan dan komunikasi lintas agama.
12.  Lembaga semi otonom dapat dibentuk berdasarkan azas lokalitas kebutuhan seperti bulletin, koperasi, LBH, dll.
13.  Ketua umum PKC dipilih oleh Konferensi Koorrdinator Cabang (Konkorcab).
14.  Ketua umum memilih Sekretaris Umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh Konkorcab dalam waktu selambatnya 7×24 jam.
15.  PKC baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII.
16.  Ketua Umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu Periode.
17.  Persyaratan kepengurusan PKC:
a.       Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
b.      Pernah aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode.
c.       Mendapat rekomendasi dari cabang asal.
d.      Membuat pernyataan bersedia aktif di kepengurusan PKC secara tertulis.
18.  PKC memiliki tugas dan wewenang:
a.       PKC melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya.
b.      PKC berkewajiban melaksanakan AD /ART, keputusan kongres, keputusan muspimnas, keputusan Konkorcab, peraturan peraturan organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran-saran Msjelis Pembina Daerah (Mabinda)
c.       PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Muspimnas.
d.      Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi perkembangan cabang, komisariat dan kampus serta aktivitas internal dan eksternal.
e.       Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 15
Pengurus Cabang

1.      Pengurus Cabang dapat dibentuk di kabupaten/kota di daerah yang ada perguruan tingginya.
2.      Cabang dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya ada 2 (dua) komisariat.
3.      Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) anggota.
4.      Point (1) dan (2) harus dengan usulan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat, untuk selanjutnya Pengurus Besar dapat menunjuk carteker.
5.      Selanjutnya tata cara pembentukan PC diatur dalam peraturan organisasi.
6.      Masa jabatan PC adalah setahun.
7.      Cabang dapat diturunkan statusnya menjadi persiapan dan atau pengguguran cabang apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar Program Minimum.
8.      Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu setahun tidak menyelenggarakan kaderisasi formal/MAPABA dan followup nya serta kaderisasi informal.
9.      Dan sekurang-kurangnya dalam masa kepengurusan tidak menyelenggarakan konferensi cabang maka akan diturunkan statusnya menjadi cabang persiapan.
10.  Jika dalam jangka waktu 6 bulan pasca diturunkan statusnya, jika tidak melaksanakan konferensi cabang maka akan dilakukan pengguguran cabang.
11.  Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PB melalui Rekomendasi PKC dan apabila terdapat cabang didaerah provinsi yang belum terbentuk PKC maka dapat meminta langsung dari PB.
12.  PC terdiri dari:
a.       Ketua Umum;
b.      Ketua sebanyak 3 orang;
c.       Sekretaris Umum;
d.      Sekretaris sebanyak 3 orang;
e.       Bendahara Umum;
f.       Wakil Bendahara;
g.      Biro-biro;
h.      Badan semi otonom yaitu KOPRI
i.        Lembaga semi otonom
13.  Tiga orang ketua sebagaimana dimasud dalam ayat (12) membidangi:
a.       Bidang Internal;
b.      Bidang Eksternal;
c.       Bidang Keagamaan.
14.  Bidang internal sebagaimana dimasud ayat (13) point (a) membidangi:
a.       Biro kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota;
b.      Biro Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi;
c.       Biro kajian, pengembangan intelektual dan eksplorasi teknologi; dan
d.      Biro pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
15.  Bidang eksternal sebagaimana dimasud ayat (13) point (b) membidangi:
a.       Biro hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan publik;
b.      Biro hubungan dan komunikasi Organisasi gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi;
c.       Biro pengembangan media dan informasi;
d.      Biro Hubungan dan kerja sama LSM; dan
e.       Biro advokasi, HAM dan lingkungan hidup.
16.  Bidang Keagamaan sebagaimana dimasud ayat (13) point (c) membidangi:
a.       Biro dakwah dan kajian islam;
b.      Biro komunikasi dan hubungan pesantren;
c.       Biro hubungan dan komunikasi lintas agama.
17.  Lembaga semi otonom dapat dibentuk berdasarkan azas lokalitas kebutuhan seperti bulletin, koperasi, LBH, teater, grup music, dll.
18.  Ketua Umum dipilih oleh Konferensi Cabang.
19.  Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat lambatnya 7 x 24 jam.
20.  Ketua Umum PC tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
21.  Pengurus cabang memiliki tugas dan wewenang :
  1. Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas, keputusan Konfercab dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Majelis Pembia Cabang (Mabincab).
  2. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan kepada PKC serta kepada PB secara periodik empat bulan sekali.
  3. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi; perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
d.      Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
22.  Persyaratan Pengurus Cabang :
  1. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD.
  2. Pernah aktif di kepengurusan Pengurus Komisariat (PK) atau Pegurus Rayon (PR) minimal satu periode.
  3. Mendapat rekomendasi dari PK atau PR asal.
  4. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis.
Pasal 16
Pengurus Komisariat

1.      Komisariat dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi.
2.      Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) pengurus rayon.
3.      Dalam keadaan dimana ayat 2 di atas tidak dapat dilaksanakan komisariat dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya 25 orang.
4.      Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC.
5.      Masa Jabatan PK adalah setahun.
6.      PK merupakan PR di wilayah koordinasinya.
7.      PK terdiri dari:
a.       Ketua;
b.      Wakil ketua sebanyak (3) orang;
c.       Sekretaris;
d.      Wakil Sekretaris sebanyak (3) orang;
e.       Bendahara;
f.       Wakil bendahara;
g.      Biro-biro;
h.      Lembaga semi otonom.
8.      Tiga orang wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) meliputi:
a.       Bidang internal yang membawahi:
1)      Biro kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota;
2)      Biro Pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi; dan
3)      Biro keagamaan.
b.      Bidang eksternal yang membawahi:
1)      Biro hubungan komunikasi instansi kampus di wilayahnya
2)      Biro hubungan komunikasi Organ gerakan dalam kampus.
c.       Bidang keagamaan yang membawahi biro dakwah dan kajian islam.
9.      Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada Rayon-rayon di bawah koordinasinya.
10.  Ketua PK dipilih oleh rapat tahunan komisariat.
11.  Ketua memilih sekretaris dan menyusun PK selengkapnya, dibantu 3 (tiga) orang formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambatnya 3×24 jam.
12.  Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode.
13.  Persyaratan Pengurus Komisariat :
  1. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD.
  2. Pernah aktif di kepengurusan PR minimal satu periode.
  3. Mendapat rekomendasi dari PR asal, membuat pernyataan tertulisbersedia aktif di pengurus komisariat
Pasal 17
Pengurus Rayon

1.      Pengurus Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas atau setingkatnya.
2.      Pengurus Rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang kurangnya 10 (sepuluh) anggota.
3.      Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PC.
4.      Masa Jabatan PR adalah setahun.
5.      Ketua Rayon dipilih oleh Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR).
6.      PR terdiri dari:
a.       Ketua;
b.      Wakil ketua;
c.       Sekretaris;
d.      Wakil sekretaris;
e.       Bendahara;
f.       wakil bendahara;
g.      Biro-biro yang disesuaikan dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7.      PR memiliki tugas dan wewenang:
a.       PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres dan RTAR;
b.      PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodik;
c.       Pelaporan yang disampaikan PR kepada PKmeliputi perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
d.      Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.

BAB VIII
LEMBAGA SEMI OTONOM
Pasal 18

1.      Lembaga semi otonom adalah badan yang dibentuk oleh ketua umum di setiap tingkat kepengurusan berdasarkan azas lokalitas kebutuhan.
2.      Pengurus Lembaga semi otonom bertanggungjawab kepada pleno badan pengurus harian pada tingkat kepengurusan masing-masing.
3.      Lembaga semi otonom sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas dapat berupa:
a.       LBH;
b.      Koperasi;
c.       Group musik;
d.      Teater;
e.       Dan atau lainnya.
4.      Pemimpin lembaga semi otonom yang selanjutnya bisa disebut direktur atau ketua ditunjuk oleh ketua umum dengan meminta pertimbangan pleno dan di-SK-kan oleh ketua umum PMII pada tingkatan masing-masing.
5.      Kepengurusan lembaga semi otonom sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
6.      Lembaga semi otonom tidak punya struktur hierarki kebawah.
7.      Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing-masing.
8.      Kebijakan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga semi otonom akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.

BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 19

1.      Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya.
2.      Apabila ketua Umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri maka jabatannya digantikan oleh:
a.       Apabila Ketua Umum PB, jabatan digantikan Ketua Bidang Pengkaderan.
b.      Apabila Ketua Umum PKC, jabatan digantikan Ketua Bidang Internal.
c.       Apabila ketua Umum PC, Jabatan digantikan Ketua Bidang Internal.
d.      Apabila Ketua PK digantikan wakil ketua bidang internal.
e.       Apabila Ketua PR digantikan wakil Ketua.
3.      Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat badan pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.

BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 20

1.      Kepengurusan disetiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan 1/3 dari keseluruhan anggota pengurus.
2.      Setiap kegiatan PMII harus dilaksanakan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 1/3 dari keseluruhan anggota.

BAB VIII
KORP PMII PUTRI
Pasal 21

1.      Korp PMII Putri selanjutnya disingkat KOPRI.
2.      KOPRI diwujudkan dalam badan semi otonom yang secara khusus menangani pengembangan Kader putrid berperspektif  keadilan dan kesetaraan gender.
3.      Selanjutnya pengertian semi otonom dijelaskan dalam Bab penjelasan.
Pasal 22
1.      Pengurus KOPRI terdiri dari seorang ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara dan sejumlah biro-biro sesuai dengan kebutuhan.
2.      Pengurus KOPRI disahkan dengan SK ketua umum disetiap level kepengurusan.
a.       Pengurus KOPRI PB PMII, Disahkan oleh ketua umum PB PMII
b.      Pengurus KOPRI PKC PMII, Disahkan oleh ketua umum PKC PMII
c.       Pengurus KOPRI PC PMII, Disahkan oleh ketua umum PC PMII
3.      Ketua KOPRI dipilih oleh kongres yang dilakukan oleh seorang utusan kader putri dari seluruh pengurus PKC dan PC yang sah.
4.      Ketua KOPRI berkewajiban menyusun komposisi kepengurusan selambat-lambatnya 14x24 jam dengan memperhatikan keterwakilan daerah.
5.      Keterwakilan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatas adalah utusan kader putrid dari PKC dan atau PC yang belum berbentuk PKC.
Pasal 23
1.      Ketua dan Sekretaris KOPRI masuk dalam anggota pleno badan pengurus harian PB PMII.
2.      KOPRI bertanggungjawab kepada ketua umum PB PMII.
3.      Ketentuan lebih lanjut tentang system administrasi KOPRI diatur dalam peraturan organisasi.

BAB X
MAJELIS PEMBINA
Pasal 24

1.      Majelis pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi PB, PKC dan PC.
2.      Majelis pembina ditingkat PB disebut Majelis Pembina Nasional (Mabinas).
3.      Majelis pembina ditingkat PKC disebut Majelis Pembina Daerah (Mabinda).
4.      Majelis pembina tingkat PC disebut Majelis Pembina  Cabang (Mabincab).
Pasal 25
1.      Tugas dan fungsi Majelis Pembina :
a.       Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak.
b.      Membina dan mengembangkan secara informal kader kader PMII dibidang Intelektual dan profesi.
2.      Susunan Majelis pembina terdiri dari:
a.       Satu orang ketua merangkap anggota.
b.      Satu orang sekretaris merangkap Anggota.
c.       Jumlah anggota sesuai dengan kebutuhan.
3.      Kenggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus di tingkat masing-masing.

BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 26

Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari dari :
1.      Kongres
2.      Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3.      Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
4.      Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
5.      Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab)
6.      Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
7.      Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
8.      Konferensi Cabang (Konfercab)
9.      Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspincab)
10.  Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
11.  Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
12.  Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
13.  Kongres Luar Biasa (KLB)
14.  Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
15.  Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
16.  Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB)
17.  Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR LB)
Pasal 27
Kongres

1.      Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2.      Kongres dihadiri oleh PKC, PC dan peninjau.
3.      Kongres diadakan tiap 2 (dua) tahun sekali.
4.      Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurangnya separuh lebih dari satu jumlah peserta yang sah.
5.      Kongres memiliki kewenangan:
a.       Menetapkan/merubah AD/ART PMII.
b.      Menetapkan dan merubah NDP PMII.
c.       Menetapkan paradigma gerakan PMII dan aswaja.
d.      Menetapkan strategi pengembangan PMII
e.       Menetapkan kebijakan umum dan GBHO.
f.       Menetapkan sistem pengkaderan PMII.
g.      Menetapkan Ketua Umum PMII dan Ketua KOPRI dan Tim Formatur.
h.      Menilai Laporan Pertanggungjawaban PB PMII
Pasal 28
Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)

1.      Muspimnas adalah forum tertinggi setelah kongres.
2.      Muspim dihadiri oleh Pengurus Besar, PKC dan PC.
3.      Muspimnas diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4.      Muspimnas menghasilkan ketetapan organisasi dan Peraturan Organisasi (PO).
5.      Muspimnas membentuk Badan Pekerja Kongres.
Pasal 29
Rapat Kerja Nasional (Rakernas)

1.      Rakernas dilaksanakan oleh PB PMII.
2.      Rakernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3.      Peserta Rakernas adalah Pengurus Harian PB PMII, biro-biro, badan semi otonom dan lembaga semi otonom.
4.      Rakernas memiliki kewenangan membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.
Pasal 30
Rapat Koordinasi Nasional

1.      Rakornas adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan PB PMII dengan PKC yang berfungsi untuk merumuskan kebijakan strategis yang menyangkut kebijakan internal dan eksternal organisasi
2.      Rakornas diadakan setiap 6 (enam) bulan sekalidan atau sesuai dengan kebutuhanorganisasi.


Pasal 31
Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab)

1.      Dihadiri oleh utusan PC.
2.      Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah PC yang sah.
3.      Diadakan setiap 2 tahun sekali.
4.      Konkorcab memiliki wewenang.
a.       Menyusun program kerja PKC dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII.
b.      Menilai laporan pertanggung jawaban PKC.
c.       Memilih ketua umum PKC dan tim formatur.
Pasal 32
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)

1.      Muspimda adalah forum tertinggi setelah Konkorcab.
2.      Muspimda dihadiri PKC dan PC yang berada dalam wilayah koordinasinya.
3.      Muspimda diadakan paling sedikit sekali dalam satu periode kepengurusan.
4.      Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan:
a.       Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b.      Evaluasi program selama satu semester baik bidang internal maupun eksternal.
c.       Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.
Pasal 33
Rapat Kerja Daerah (Rakerda)

1.      Rakerda dilaksanakan oleh PKC paling sedikit sekali dalam masa kepengurusan.
2.   Rakerda berwenang merumusken action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di konkorcab.
Pasal 34
Konferensi Cabang (Konfercab)

1.      Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat PC.
2.      Konfercab dihadiri oleh utusan PK dan PR.
3.   Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 15 ayat 3 maka konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu.
4.      Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah.
5.      Konfercab diadakan satu tahun sekali.
6.      Konfercab memiliki wewenang:
a.   Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
b.      Menilai Laporan Pertannggung jawaban kepengurusan PC.
c.       Memilih ketua umum dan formatur.
Pasal 35
Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)

1.      Muspimcab adalah forum tertinggi setelah Konfercab.
2.      Muspimcab dihadiri oleh PC, PK dan PR.
3.      Muspimcab diadakan paling sedikit sekali dalam satu periode kepengurusan.
4.      Muspimcab memiliki kewenangan:
a.       Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b.      Evaluasi program Pengurus Cabang selama catur wulan.
c.       Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan Pengurus Rayon.
Pasal 36
Rapat Kerja Cabang (Rakercab)

1.      Menyusun dan menetapkan action planning selama satu periode berdasarkan hasil dari Konfercab.
2.      Rakercab dilaksanakan oleh PC.
3.      Peserta Rakercab adalah seluruh jajaran pengurus harian dan badan-badan di lingkungan PC.
Pasal 37
Rapat Tahunan Komisariat (RTK)

1.      RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat
2.      RTK dihadiri oleh utusan-utusan rayon.
3.      Apabila Komisariat dibentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat
4.      RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah
5.      RTK diadakan setahun sekali
6.      RTK memiliki wewenang :
a.       Menyusun program kerja PK dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
b.      Menilai Laporan Pertanggungjawaban pengurus komisariat.
c.       Memilih ketua komisariat dan tim formatur.
Pasal 38
Rapat Tahunan Anggota Rayon

1.      RTAR dihadiri oleh Pengurus Rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
2.      Diadakan setahun sekali.
3.      Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.
4.      Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII.
5.      Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
6.      Memilih ketua dan tim formatur.
7.      Setiap satu anggota mempunyai satu suara.
Pasal 39
Kongres Luar Biasa (KLB)

1.      KLB merupakan forum yang setingkat dengan Kongres.
2.      KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar.
3.      Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Tingkat Tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.      KLB diadakan atas usulan 1/2+1 dari jumlah cabang yang sah.
5.      Sebelum diadakan KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.
Pasal 40
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkoorcab-LB)

1.      Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkoorcab.
2.      Konkoorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.
3.      Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.      Konkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5.      Sebelum diadakan Konkoorcab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Korcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konkorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.
Pasal 41
Konferensi Cabang Luar Biasa (Konpercab- LB)

1.      Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.
2.      Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
3.      Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.      Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
5.      Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih oleh PB atau PB Menunjuk PKC PMII sebagai pejabat sementara (Pjs), yang kemudian membentuk panitia Konfercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.
Pasal 42
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)

1.      RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
2.      RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat.
3.      RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah Rayon yang sah.
4.      Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang dan rayon-rayon.

Pasal 43
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)

1.      RTAR-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTAR.
2.      RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.
3.      Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.      RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
5.      Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Rayon didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komiasriat dan anggota Rayon.
Pasal 44
Penghitungan Anggota

1.      Setiap anggota dianggap mempunyai bobot kuota manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
2.      Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 45
Quorum dan Pengambilan Keputusan

1.      Musyawarah, konferensi dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 26 ART ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2.      Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.      Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4.      Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
5.      Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.

PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 46
Perubahan

1.      Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan Referendum yang khusus diadakan untuk itu.
2.      Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.
Pasal 47
Peralihan

1.      Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2.      Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk penitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
3.      Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seazas dan setujuan.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 46

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan Organisasi.
2.      ART ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Wallahul Muafieq ila Aqwamithorieq
Ditetapkan di        : Jambi
Pada tanggal         : 9 Juni 2014

Pimpinan Kongres XVIII
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia



Addin Jauharudin
Ketua Umum
A. Jabidi Ritonga
Sekretaris Jendral

Tidak ada komentar:

Posting Komentar